Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat
Rabu, 12 Februari 2020 – 23:52 WIB
Daniel menegaskan bahwa meskipun Honggo belum ditemukan, proses peradilan dapat terus berjalan secara in absentia yakni tanpa kehadiran terdakwa. "Kasus tindak pidana korupsi masih boleh dilakukan peradilan in absentia," katanya pula.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.
Namun Honggo hingga saat ini masih buron. Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap Honggo yang saat ini diduga sedang berada di China, Hong Kong atau Singapura.