Polri Terima 66 Kasus Pelanggaran Pemilu
jpnn.com - JAKARTA -- Selama masa kampanye rapat terbuka 16 Maret 2014 hingga Jumat (4/4), Mabes Polri menangani 21 kasus pelanggaran yang masuk tindak pidana pemilu. Sementara saat sebelum masa kampanye rapat terbuka saja, Mabes sudah menerima 45 kasus pelanggaran pemilu.
"Kabareskrim Polri melaporkan bahwa sampai hari ini, jumlah kasus Pelanggaran Pemilu yang masuk Tindak Pidana Pemilu sebanyak 66 kasus. Terdiri dari 45 kasus sebelum kampanye dan 21 kasus sepanjang tahap kampanye," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (4/4).
Ini dilaporkan Kabareskrim saat Kapolri Jenderal Sutarman bersama Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memberikan arahan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres se-Indonesia untuk pengamanan pemilihan umum 9 April 2014 lewat video conference dari Mabes Polri, Jumat (4/4).
Ronny menambahkan, di antara 66 kasus yang diproses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda jajaran, sudah 22 kasus yang maju ke sidang pengadilan.
Sebanyak 23 kasus masih dalam proses penyidikan dan 14 kasus dihentikan penyidikannya. "Karena alasan tidak cukup bukti, cacat hukum acara dan bukan tindak pidana pemilu," kata jenderal bintang dua ini.
Pada bagian lain, Ronny juga menyatakan bahwa Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Mantap Brata dalam kesempatan itu, melaporkan kepada Kapolri tentang kesiapan Satgas Operasi Pusat.
"Untuk memback up 31 Polda se Indonesia sesuai prioritas utama yang dianggap membutuhkan perkuatan," ujarnya. (boy/jpnn)