Polri Tetap Seret Novel Baswedan ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tetap akan membawa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu dengan tersangka penyidik KPK, Novel Baswedan ke pengadilan.
"Kami berupaya untuk menyelesaikan kasusnya untuk bisa sampai ke pengadilan," tegas Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Polri siap adu bukti di pengadilan untuk membuktikan apa yang dilakukan Novel dalam kasus yang terjadi saat yang bersangkutan menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu itu.
"Masalah di pengadilan diputus bersalah atau tidak, ya tentu (tergantung) bukti-bukti nanti," kata mantan Kapolda Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah dan Jawa Timur, ini.
Saat ini penahanan Novel ditangguhkan karena adanya jaminan Pimpinan KPK. Namun, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, penangguhan tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap salah satu penyidik terbaik KPK yang sudah memutuskan keluar dari Polri pada 2012 itu. "Jadi, tetap ditindaklanjuti," tegas Budi di Mabes Polri, Senin (4/5). (boy/jpnn)