Polri Tetapkan Lima Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian menetapkan lima tersangka terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di depan perumahan Cipta Asri, Batam, Kepulauan Riau yang menyebabkan bentrok TNI dan Polri. Kelimanya sudah dijebloskan ke tahanan.
"Kalau berkaitan dengan kasusnya sendiri sudah ada lima tersangka. Mereka sudah ditangkap dan ditahan," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Kemenkopolhukkam, Selasa (14/10), saat jumpa pers bersama TNI terkait hasil investigasi bentrok TNI dan Polri di Kepri.
Kelima tersangka itu, kata Ronny, adalah HS, pengelola gudang BBM ilegal, BIS, penjaga gudang, AAP, sebagai kasir, A alias Aw, pelansir dan NC, selaku pembeli.
Mereka dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 55 dan atau 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau juncto pasal 5, pasal 3 ayat 1, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kini lima tersangka sedang diproses dan semoga segera disidang," jelasnya.
Dia mengatakan, dengan pengungkapan kasus ini setidaknya ada 20 kasus yang sudah dibongkar Polda Kepri. Selain itu, kata Ronny, dari pengungkapan-pengungkapan itu, 50 persen distribusi BBM bisa tersalurkan dengan baik dan tak ada lagi permasalahan di masyarakat.
"Ke depan akan diperlancar lagi sehingga 100 persen distribusi tersalurkan dengan baik," kata Ronny. (boy/jpnn)