Polri: Tidak Ada Alasan SP3 Kasus BW
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengisyaratkan tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konstitusi tersangka mantan pengacara, Bambang Widjojanto.
Mabes menegaskan, tidak ada alasan mengeluarkan SP3 untuk menghentikan kasus Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Tidak ada alasan penyidik untuk mengeluarkan SP3 kasus itu," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Rabu (20/5).
Agus menambahkan, tak ada kaitannya putusan kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pencabutan gugatan praperadilan dengan penghentian kasus BW.
Menurutnya, pemberian SP3 sudah punya aturan tersendiri. Seperti diketahui, BW telah mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak cuma itu, BW memberi waktu sepekan supaya Polri mengeluarkan SP3.
"Jika hingga Senin 25 Mei 2015 belum ada respons, maka kami ajukan kembali (praperadilan)," kata Dadang Tri Sasongko, salah satu pengacara BW. (boy/jpnn)