Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Tunggu Data Pembanding Jenazah Imigran Gelap

Minggu, 28 Juli 2013 – 10:36 WIB
Polri Tunggu Data Pembanding Jenazah Imigran Gelap - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Empat tersangka kasus tenggelamnya kapal imigran gelap di perairan Cianjur dijerat dengan dua Undang-Undang. Mereka disangka membantu para para imigran gelap asal Timur Tengah untuk lolos berlayar ke pulau Christmas, Australia. Polisi kini juga sedang memburu pemilik kapal yang ditumpangi para imigran gelap.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing berinisial A, K, J, dan C. mereka memiliki peran berbeda dalam upaya penyelundupan yang menewaskan 15 orang imigran gelap itu.
 
Sebelum dinaikkan ke kapal tongkang, para imigran itu diketahui menginap di sejumlah vila di Bogor. Dari Bogor, mereka diarahkan oleh C dan J menuju pantai Jayanti, Cianjur. Di sana telah menunggu A yang mengarahkan mereka ke kapal tongkang milik seseorang berinisial T yang masih buron. sedangkan, K bertugas menunjukkan arah menuju kapal yang menunggu para imigran di tengah laut.
    
’’Pemeriksaan seputar peran-peran mereka masih terus dilakukan,’’ terang Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Agus Rianto kemarin. Polisi tidak hanya meyasar penjahat yang membantu mereka keluar dari Indonesia, namun juga pihak-pihak yang membantu para imigran masuk ke Indonesia. Mereka bakal dijerat pasal 120 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.  
    
Untuk penanganan jenazah imigran, tim forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta kini sedang merampungkan proses identifikasi. ’’Seluruh jenazah memang langsung dibawa ke Jakarta,’’ lanjutnya. Hanya saja, tidak ada pembanding karena belum ada siapapun yang mengklaim sebagai keluarga. Agus berharap, segera ada pihak keluarga yang mengklaim agar bisa dicocokkan DNA-nya dengan jenazah.
    
Pihaknya belum memberikan batas waktu penanganan jenazah. Namun, jika tidak kunjung diklaim oleh keluarga, polisi akan memakamkan para imigran tersebut dengan cara Islam di pemakaman umum. Prosesnya sama seperti pemakaman para imigran gelap di Surabaya. Mereka akan diberi tanda agar bisa dibongkar saat ada keluarga yang mengklaim. (byu)

JAKARTA – Empat tersangka kasus tenggelamnya kapal imigran gelap di perairan Cianjur dijerat dengan dua Undang-Undang. Mereka disangka membantu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA