Polri Ungkap Pabrik Sabu Industri Rumahan di Samarinda
jpnn.com, SAMARINDA - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap pabrik sabu-sabu dengan modus industri rumahan di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (30/11) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan itu, anggota menangkap dua orang tersangka atas nama Reskiah (32) dan Lamengkeng (32).
“Kasus ini diungkap setelah ada laporan masyarakat. Dari situ, anggota langsung melakukan penyelidikan dan datang ke lokasi,” kata dia, Rabu (5/12).
Kemudian, tim melakukan pengeledahan di dalam rumah dan ditemukan sabu-sabu serta bahan untuk meracik narkoba berbentuk kristal bening beserta peralatan produksinya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni beberapa alat destilasi berbagai ukuran, gelas, selang kecil, alat cetak sabu, lampu sorot untuk pengering sabu, pipet, alkohol, cuka, soda kue, dan bahan lainnya membuat sabu.
"Hasil produksi empat buah plastik klip berisikam kristal putih yang diduga sabu dengan berat 67,78 gram," katanya.
Atas ulahnya, pelaku terancam pidana karena diduga melanggar pasal 113 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) pasal 129 huruf b dan pasal 132 (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup. (cuy/jpnn)