Polri Ungkap Penyeludupan 264 Kg Sabu-sabu Cair dari Iran, Begini Kronologinya
Mukti menyebutkan pelaku melancarkan aksinya menggunakan jalur laut dengan mengirimkan kepada seseorang.
Dia menyebutkan tersangka NB menyewa kapal nelayan untuk menjemput narkoba tersebut.
"Tim melihat dan mencurigai satu unit speedboat berwarna putih di pinggir pantai serta satu unit kapal nelayan yang bergerak menuju laut," ungkapnya.
Dia menyebutkan saat melakukan penangkapan, satu orang pelaku nekat menceburkan diri ke laut.
Seusai ditangkap, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi.
Mukti menyebutkan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(mcr8/jpnn)