Polri Ungkap Penyimpangan BBM Ilegal
jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyal illegal di Jalan Indronoto Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (5/12) pukul 21.30.
"Kita tangkap kendaraan pick up yang ternyata sudah didesain khusus untuk memuat BBM yang dibeli di SBPU dengan kapasitas satu ton," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Div Humas Polri, Jumat (6/12).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisal BS. Saat ini, Boy melanjutkan, BS masih diperiksa secara intensif. Namun, polisi juga masih mengejar seorang berinisial H. "Satu orang masih DPO," kata Boy.
Boy menambahkan, dari pengembangan petugas menemukan 22 tanki BBM ilegal yang ditimbun tersangka. "Lalu juga ada yang beris BBM diduga hasil beli BBM bersubsidi dengan total sekitar 63 ton," jelasnya.
Boy menerangkan modusnya adalah mereka membeli BBM subsidi di SPBU lalu ditimbun untuk selanjutnya dijual ke industri di kawasan Jawa Tengah.
"Barang bukti 63 ton BBM solar lalu pick up yang digunakan beli BBM serta 22 tangki untuk tampung BBM," katanya.
Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancamannya enam tahun penjara," tegas Boy. (boy/jpnn)