Polsek Tanah Abang Tunda Pemanggilan Terhadap Sandi
jpnn.com, JAKARTA - Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, menunda pemanggilan terhadap calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Penundaan dilakukan, setelah sebelumnya Sandi lewat kuasa hukumnya, meminta agar pemanggilan terhadap kliennya ditunda untuk sementara waktu.
"Iya, pemanggilannya (Sandi, red) ditunda, karena ada permintaan dari kuasa hukum," ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Suwarno di kantornya, Jumat (10/3).
Saat ditanya, kapan pemanggilan akan kembali dilakukan, Suwarno mengaku belum dapat memberi informasi lebih lanjut. Demikian juga alasan penundaan, Suwarno meminta untuk menanyakan langsung ke pihak pengacara Sandi.
"Nanti akan dikomunikasikan lagi (kapan akan dipanggil kembali, red). Kami belum tahu, penundaan kenapa. Alasannya pasti ada dari pengacara," ucap Suwarno.
Sebagaimana diketahui, Polsek Tanah Abang sebelumnya dijadwalkan meminta keterangan Sandi sebagai saksi, Jumat (10/3), Pukul 09.00 WIB.
Kasus mengemuka setelah seorang wanita bernama Dini Indrawati Septiani melaporkan Sandiaga Uno, dengan Laporan Polisi Nomor: 1616/K/XI/2013/Polres JP tertanggal 7 November 2013.
Laporan tersebut diduga terkait kasus pencemaran nama baik, atas peristiwa yang terjadi di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 27 Agustus dan 31 Oktober 2013 lalu.(gir/jpnn)