Posisi Anas Diuntungkan Peraturan
KPU dan UU Pemilu Tak Akui Majelis TinggiMinggu, 10 Februari 2013 – 20:49 WIB
Demikian juga terkait kepengurusaan, menurut Ray, SBY akan sulit mengangkat kepengurusan baru selama Anas tidak mau tanda tangan.
Posisi Anas juga diuntungkan oleh undang-undang, karena KPU hanya menetapkan daftar nama bakal caleg yang diputuskan pengurus pusat. "Dalam pasal 53 ayat (2) UU No 8 tahun 2012 (UU Pemilu, red) dinyatakan daftar bakal caleg DPR ditetapkan oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat," jelasnya.
Sementar dalam Pasal 57 Ayat (1)a undang-undang yang sama dinyatakan, daftar bakal caleg DPR yang diajukan ke KPU harus ditandatangani Ketum atau sebutan lain dan Sekjen atau sebutan lain. Dengan demikian dalam persoalan Demokrat, SBY tak akan sah menyodorkan daftar caleg tanpa melibatkan Anas selaku Ketua Umum PD.