Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP 28 Tahun 2024, Menyisakan Tantangan Kesehatan Bayi

Kamis, 26 September 2024 – 22:20 WIB
PP 28 Tahun 2024, Menyisakan Tantangan Kesehatan Bayi - JPNN.COM
Ilustrasi bayi menyusu ibunya. Foto: ANTARA/Pexels-Jonathan Borba

Menilik soal kesehatan bayi, PP No.28 tahun 2024 menyatakan setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis.

Pengecualian terkait indikasi medis ini juga sejalan dengan the International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code).

“Dengan kata lain, PP No. 28 tahun 2024 mengakui bahwa susu formula dapat digunakan untuk menggantikan ASI ketika ASI Eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” kata Piter.

Keberadaan susu formula dan upaya mendorong pemberian ASI Eksklusif seharusnya tidak perlu dipertentangkan. PP No. 28 tahun 2024, sebagaimana juga WHO, mengakui bahwa susu formula aman dan dapat diberikan kepada bayi ketika ASI tidak dapat diberikan oleh Ibu bayi ataupun oleh donor.

Terkait hal itu, menurut Piter, peraturan turunan PP No.28 Tahun 2024 sejatinya tidak perlu merubah ketentuan yang sudah ada saat ini, yaitu pembatasan kegiatan promosi susu formula sesuai dengan PP No. 69 Tahun 1999.

“Bahwa PP sebelumnya (PP No.69 Tahun 1999) sudah mengatur ketat iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia sampai dengan satu tahun, di mana industri sudah ikut aturan main karena diatur secara ketat,” sebut Piter.

Piter menambahkan yang lebih penting dilakukan adalah edukasi mengenai nutrisi yang dapat dilakukan bersama antar pemangku kepentingan.

Apalagi angka prevalensi stunting belakangan menunjukkan kondisi yang kurang menggembirakan.

UU Kesehatan dan PP nomor 28 memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang berkecimpung di sektor kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close