PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral
Jumat, 17 Mei 2019 – 13:06 WIB
Kewenangan BPJPH, menurut Lukman, salah satunya adalah registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal. Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk action.
BACA JUGA: Lisman Hasibuan: Kita Semua Bersaudara, Pilpres 2019 Sudah Selesai
"Jadi intinya dalam implementasi JPH ini, MUI memegang posisi sentral," tandas Lukman. (esy/jpnn)