Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP PPPK Bukti Jokowi Hadir untuk Honorer K2

Rabu, 05 Desember 2018 – 19:29 WIB
 PP PPPK Bukti Jokowi Hadir untuk Honorer K2 - JPNN.COM
Abdul Kadir Karding. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) menilai terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja) tanda presiden hadir untuk tenaga honorer K2.

Menurut Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding, peraturan tersebut merupakan angin segar bagi tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun.

"Ini satu peraturan yang melegakan dan membahagiakan sekaligus juga yang ditunggu-tunggu oleh para honorer khususnya guru-guru honorer yang selama ini menganggap dan melihat Pak Jokowi diam, ternyata Pak Jokowi tetap bekerja. Terbukti disiapkan matang dan baik solusi pengangkatan honorer termasuk guru-guru honorer ini," kata Karding di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Jokowi, lanjut Karding, sangat memperhatikan nasib para guru honorer. Guru sebagai faktor terpenting di dalam membangun SDM tentu harus dijamin kesejahteraannya, dijamin statusnya, kenyamanannya dan hidupnya.

"Jadi jangan sampai guru-guru itu mikirin mendidik, mencerdaskan tetapi untuk menyekolahkan anak dia juga pusing. Untuk membiayai hidupnya dia juga pusing," kata Karding.

Ketua DPP PKB ini mengharapkan, PP yang diterbitkan Jokowi itu bisa memacu peningkatan SDM dalam rangka menyongsong industri 4.0. Dengan begini, kesejahteraan rakyat Indonesia bisa ditingkatkan.

"Saya juga yang keluarga gurunya banyak, ada banyak juga honorer, teman-teman saya yang honorer juga banyak, mengucapkan terima kasih," tandas Karding. (tan/jpnn)

 

Terbitnya PP tentang Manajemen PPPK disebut sebagai bukti Presiden Jokowi memerhatikan kesejahteraan honorer K2.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News