PP Terbit, Dana Bantuan untuk Parpol Naik 10 Kali Lipat
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dengan demikian, sudah ada landasan hukum terkait kenaikan bantuan keuangan bagi partai politik. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5/2009.
"Untuk nasional (bantuan keuangan ke DPP partai politik,red) Rp 1.000 per suara (sebelumnya hanya Rp 108 per suara). Kemudian di tingkat provinsi Rp 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp 1.500 per suara," ujar Syarifuddin di Jakarta, Minggu (14/1).
Menurut Syarifuddin, dengan terbitnya PP ini, Kemendagri dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, terutama pemerintah daerah, terkait kapan PP diberlakukan. Apakah terhitung di Januari, atau Februari 2018.
"Seingat saya PP-nya itu diundangkan 5 Januari. Artinya, apakah akan berlaku di Januari atau Februari. Tapi apapun itu, kami masih coba diskusikan dulu, sebab tidak ingin teman-teman di daerah setelah melaksanakan akan terjadi kekeliruan," ucapnya.
Saat ditanya apakah penerapan tidak menunggu APBD Perubahan, Syarifuddin menyatakan ada kewenangan diskresi bagi daerah.
"Sebenarnya, apabila daerah itu mampu, tidak perlu menunggu perubahan APBD. Tidak perlu, karena ini belanja mengikat, harus dilaksanakan dalam jumlah yang cukup," pungkas Syarifuddin.(gir/jpnn)