PPATK Awasi Transaksi Akil Mochtar Sejak 2012
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhamad Yusuf mengatakan PPATK sudah mengawasi transaksi keuangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sejak 2012 lalu.
"Kita sudah awasi transaksi Akil Mochtar, keluarga dan perusahaannya serta pihak penyetor sejak tahun 2012," kata Muhammad Yusuf, di sela-sela rapat tertutup di Komisi III DPR RI, Rabu (16/10).
Ditanya jumlah transaksi Akil Mochtar semenjak diawasi PPATK? Kepala PPATK mengelak mengungkap angka transaksi. "Memang ada sejumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan Akil. Namun temuan tersebut harus diverifikasi kembali oleh KPK, termasuk adanya modus pencucian uang," jawabnya.
PPATK lanjutnya, berkewajiban mengungkap perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme melalui penyadapan transaksi perbankan. PPATK mendorong penyidik (KPK,red) dugaan kasus suap penyelesaian sengketa Pilkada yang melibatkan Akil untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"PPATK mendorong KPK untuk melakukan penyidikan dan penuntutan secara kumulatif baik dengan UU Tipikor dan UU TPPU," harapnya.
Dikatakan Yusuf, modus Akil adalah menggunakan rekening dan aset atas nama anak buah dan perusahaan keluarga. Jadi ada unsur menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Semua unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi.
"Karena itu, untuk kasus Akil Mochtar, perlu penerapan pasal di UU TPPU. Ini sesuai dengan pasal 77 dan 78 UU TPPU," ujarnya. (fas/jpnn)