PPATK: Caleg Harus Laporkan Rekening Dana Kampanye
jpnn.com - JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan para calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah melaporkan rekening untuk dana kampanye saat pemilu nanti. Ini untuk mencegah para caleg dan calon kada itu terkena tindak pidana pencucian karena menggunakan dana ilegal dalam berkampanye. Rekening kampanye itu dilaporkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita minta juga supaya rekening caleg-caleg itu bisa disampaikan kepada KPU agar diberikan kepada PPATK dengan diberikan surat kuasa secara sukarela. Jadi setiap caleg secara sukarela memberikannya," tutur Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso saat dihubungi JPNN, Minggu, (3/11).
Menurut Agus jelang pemilu sering terjadi sengketa termasuk sengketa Pilkada. Salah satunya karena money politics yang diduga dilakukan para calon untuk mendapatkan banyak suara. Namun, itu tidak dapat ditindak secara pidana. Oleh karena itu, untuk mencegahnya, tutur Agus, dapat ditelusuri melalui tindak pidana pencucian uang.
Ke depan, kata Agus, perlu ditambahkan tindak pidana pemilu ini masuk juga sebagai tindak pidana asal di penindakan pencucian uang. Hal ini dilakukan agar PPATK bisa menelusuri dana kampanye para caleg.
"Kami sudah mengerucutkan pembahasan MoU antara PPATK dengan KPU mengenai itu. Kita usulkan supaya dana kampanye itu tidak terbatas hanya pada partai-partainya tetapi dengan lapor rekening para calegnya," sambung Agus.
Agus menyatakan bagi para caleg yang tidak melaporkan rekening dana kampanye akan diumumkan namanya oleh PPATK dan KPU. Penyerahan rekening ini, kata dia, sudah dilakukan sebelumnya oleh calon anggota DPD. Oleh karena itu, kata dia, caleg pun sebaiknya melakukan yang sama.
"DPD sudah juga. Semua harusnya sama di hadapan hukum. Ya memang secara sukarela. Kalau tidak mau ya tidak apa-apa, tapi kan nanti siapa yang mau menyerahkan siapa yang tidak, dikasih tahu," tandas Agus. (flo/jpnn)