Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPATK Dukung KPK Jerat TPPU untuk Akil

Kamis, 10 Oktober 2013 – 13:36 WIB
PPATK Dukung KPK Jerat TPPU untuk Akil - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Yusuf, KPKmemiliki alasan kuat untuk menjerat Akil dengan pasal yang diyakini dapat menguras harta hasil korupsi para koruptor tersebut. "Kami menudukung saja. Berharap kalau memang memenuhi unsur TPPU, agar semua pihak yang ikut menikmati juga diminta pertanggung jawaban," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/10).

Menurut Yusuf, ada beberapa langkah dukungan yang memungkinkan diberikan oleh PPATK. Di antaranya, data berupa hasil analisis transaksi keuangan Akil yang mencurigakan selama menjabat Hakim MK, dan penyiapan tenaga ahli yang dibutuhkan.

"PPATK dapat menyiapkan (tenaga) ahli bila diminta dan dibutuhkan," ujarnya.

Saat ditanya apakah PPATK sudah mengantongi data-data awal transaksi keuangan Akil yang mencurigakan, Yusuf belum bersedia menjawab secara tegas. Ia hanya menyatakan bahwa terkait kasus Akil, KPK tentunya sudah memiliki data yang lengkap.

"Yang punya data lengkap itu KPK. Karena sudah melakukan penelusuran di Pontianak (Kalimantan Barat)," ujarnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, sebelumnya menyatakan lembaganya telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi mencurigakan milik Akil, tahun 2012 lalu.

"Sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti awal terjadinya TPPU, maka akan dikenakan pasal-pasal TPPU. Jadi ada kemungkinan," ujar Johan di Jakarta, Rabu (9/10) kemarin. (gir/jpnn)

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA