PPATK Endus 97 Transaksi Berbau Dana Terorisme
Jumat, 19 Maret 2010 – 18:48 WIB
Dijelaskan Yunus, dari transaksi tersebut, PPATK mendapati bahwa transaksi dilakukan oleh individu dan merupakan nasabah lokal, dengan jumlah penarikan yang berbeda-beda setiap transaksinya. "Mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 5 juta," ungkapnya.
Temuan ini, kata Yunus pula, telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti, kemudian ditembuskan kepada Bank Indonesia selaku pengawas. PPATK sendiri disebutkan telah memperluas kerjasama dengan semua instansi terkait, untuk ikut mencegah dan menanggulangi kegiataan terorisme di tanah air melalui pendanaan. (lev/jpnn)