Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPATK Temukan Aliran Rp100 Miliar ke Rekening Akil dari Calon Kada

Senin, 28 Oktober 2013 – 18:31 WIB
PPATK Temukan Aliran Rp100 Miliar ke Rekening Akil dari Calon Kada - JPNN.COM
Akil Mochtar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir ada aliran dana dari calon-calon kepala daerah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Meski begitu PPATK tidak tahu persis konteks transaksi itu.

"Saya tidak tahu persis transaksinya apa. PPATK itu kan menyadap transaksinya keuangan saja, tapi penyadapan pembicaraan dan yang lainnya itu KPK yang punya kewenangan," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (28/10).

Meski begitu, Agus tidak menyebut nama calon kepala daerah yang terdapat dalam transaksi milik Akil. Pasalnya, itu adalah kewenangan penyidik.

"Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM (Akil Mochtar, red). Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik. Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," kata Agus.

PPATK sudah melaporkan kepada KPK transaksi mencurigakan milik Akil pada tahun 2012 lalu. Laporan PPATK  berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Akil sejak tahun 2010.

"Nah kalau sudah dilaporkan PPATK dalam bentuk laporan hasil analisis, artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," kata Agus.

Transaksi di rekening Akil, lanjut Agus, nilainya sekitar Rp 100 miliar. "Nah tentu setelah kita serahkan ke KPK nanti KPK akan mempelajari itu, dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK. Nanti KPK meminta info pendalaman kepada PPATK," katanya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir ada aliran dana dari calon-calon kepala daerah kepada Ketua Mahkamah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close