Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPATK Ungkap Deposit Judi Online Terkait Piala Dunia 2026 Tembus Rp 1 Triliun

Kamis, 06 Agustus 2026 – 08:31 WIB
PPATK Ungkap Deposit Judi Online Terkait Piala Dunia 2026 Tembus Rp 1 Triliun - JPNN.COM
PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia 2026 senilai Rp 1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dengan memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum memberikan persetujuan.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” lanjut Ivan.

PPATK menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang terus mempersempit ruang promosi dan akses terhadap konten judi online, termasuk menghadapi pola promosi yang memanfaatkan momentum pertandingan olahraga. Apresiasi juga disampaikan kepada Bank Indonesia atas penguatan pengawasan sistem pembayaran dan tata kelola merchant, serta kepada Kepolisian RI dan seluruh pihak terkait yang menindaklanjuti hasil analisis PPATK melalui penyelidikan, pemblokiran, penyitaan, penuntutan, dan pemulihan aset.

Penanganan judi online membutuhkan sinergi yang konsisten. Pemutusan konten digital harus berjalan bersamaan dengan pemutusan aliran dana, penguatan pengawasan penyedia jasa keuangan dan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap bandar dan pihak-pihak yang memfasilitasi operasinya.

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.

PPATK bersama kementerian/lembaga, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pertukaran informasi, pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judi online.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia 2026 senilai Rp 1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News