PPK Diminta tidak Tempatkan PNS di UPT
jpnn.com - JAKARTA - Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah diminta tidak menempatkan PNS di unit pelaksana teknis (UPT). Untuk jabatan teknis (UPT, red) sebaiknya diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan PNS cukup mengisi jabatan struktural.
"UPT baiknya diisi dengan jabatan fungsional, jangan struktural. Penguatan jabatan fungsional tersebut lebih tepat dibanding disupport dengan struktural setingkat eselon tiga,” kata Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, dan Evaluasi Program Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Siti Nurhayati dalam keterangan persnya, Sabtu (28/6).
Dia menyebutkan beberapa UPT instansi pusat akan diisi oleh PPK. Seperti UPT Balai Monitor Infrastruktur Internet yang diusulkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kehadiran UPT ini dinilai strategis, karena nantinya fungsinya memonitoring, mendeteksi, sampai memberikan peringatan dini terhadap penggunaan internet yang tidak sesuai dengan ketentuan misalnya pornografi.
Balai Monitor Infrastruktur Internet sebenarnya sudah menyiapkan personil sejak 2005, namun unit kerja ini masih bersifat ad hoc. Unit ad hoc ini sudah mendapat dukungan dari pemda DKI yang berlaku sampai tahun 2014. (esy/jpnn)