PPKM Darurat, Menaker: Semua Pihak Harus Patuh!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Menaker Ida menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal kebijakan tersebut.
“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan bersama karena ini merupakan tanggung jawab bersama,”kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu (3/7).
Ida Fauziyah mengatakan kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kami utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” ujar Ida.
Politikus PKB itu menilai dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan, diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja.
Menaker Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemik ini.
“Harus kami akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga bisa lalui masa pandemik ini dengan baik, “tegas Ida. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?