Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPN 10 Persen untuk Pengguna Tol Diterapkan Mulai 1 April

Rabu, 04 Maret 2015 – 19:05 WIB
PPN 10 Persen untuk Pengguna Tol Diterapkan Mulai 1 April - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tetap bersikukuh bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2015.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa mundur lagi untuk memenuhi target pajak tahun 2015.

"Target penerimaannya setengah triliun, makanya ini tidak bisa mundur lagi," ujar Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).

Seharusnya kata dia, pengguna tol tersebut memang harus dikenakan pajak, mengingat para pengguna tol merupakan pemilik kendaraan pribadi.

"Kebanyakan pengguna tol adalah kendaraan pribadi dan dari kalangan mampu," sebutnya.(chi/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah tetap bersikukuh bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News