PPN 10 Persen untuk Pengguna Tol Diterapkan Mulai 1 April
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tetap bersikukuh bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna tol di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 1 April 2015.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa mundur lagi untuk memenuhi target pajak tahun 2015.
"Target penerimaannya setengah triliun, makanya ini tidak bisa mundur lagi," ujar Mardiasmo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3).
Seharusnya kata dia, pengguna tol tersebut memang harus dikenakan pajak, mengingat para pengguna tol merupakan pemilik kendaraan pribadi.
"Kebanyakan pengguna tol adalah kendaraan pribadi dan dari kalangan mampu," sebutnya.(chi/jpnn)