PPnBM 200 Persen Hanya Plafon
JAKARTA—Keluhan para pengusaha akan rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 200 persen dijawab Departemen Keuangan (Depkeu). Menurut Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution, usulan PPnBM 200 persen dalam RUU hanya plafon saja dan belum pasti diterapkan.
"Pemerintah memang berniat menaikkan tarif PPnBM dari maksimal 75 persen menjadi 200 persen dan minimal 10 persen. Tapi keputusannya kan belum final, jadi belum tentu akan diterapkan sepenuhnya," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (5/8).
Adanya usulan kenaikan tarif PPnBM hingga 200 persen, menurutnya, sebagai acuan penerapan pajak barang mewah untuk jangka panjang. "Jadi kalau pemerintahan berganti-ganti, sudah ada plafonnya. Pemerintah berupaya jangan sampai PPnBM kita yang tertinggi cuma 75 atau 50 persen," tegasnya.
Lanjutnya, PPN di Indonesia tidak terlalu tinggi dibandingkan negara-negara Eropa yang menerapkan pajak minimal 15 persen. Itu pun tarifnya tidak sama antara satu komoditi dengan komoditi lainnya. Contohnya, komoditi yang dianggap bukan kebutuhan dasar dikenakan lebih tinggi antara 30 – 25 persen.
"Kalau di Indonesia kan PPNnya dipukul rata ke mana-mana," tukasya. (esy)