PPP dan Nasdem Walk Out, UU MD3 Tetap Disahkan
Senin, 12 Februari 2018 – 18:11 WIB
Ada pula soal pemanggilan paksa dan penyanderaan pejabat negara dan masyarakat umum yang akan melibatkan kepolisian.
Menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), penguatan serta pengecualian atas hak imunitas DPR.
Seperti diketahui, dalam UU MD3 pimpinan DPR ditambah satu untuk PDI Perjuangan.
Kemudian kursi pimpinan MPR ditambah tiga untuk Partai Gerindra, PKB dan PDI Perjuangan. Kemudian penambahan satu kursi pimpinan DPD. (boy/jpnn)