Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPP Djan Faridz Pasang Iklan, Ahok Tak Berkenan

Selasa, 08 November 2016 – 15:51 WIB
PPP Djan Faridz Pasang Iklan, Ahok Tak Berkenan - JPNN.COM
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menggendong seorang bocah sambil melihat monyet saat blusukan di Kelurahan Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11). Foto: Surya Kawung/JawaPos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang pada Djan Faridz selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar di Jakarta. Pasalnya, Ahok -sapaan BAsuki- tak berkenan pada iklan kampanye yang dipasang PPP kubu Djan.

Ahok mengaku telah menegur Djan untuk menghentikan penayangan iklan di televisi. Djan pun menuruti teguran Ahok.

"Menurut kami itu enggak boleh. Karena dia (PPP Djan Faridz) bukan partai resmi pendukung kami, tapi kami minta setop (pasang iklan), dia udah setop," ucap Ahok di Kelurahan Petojo Utara, RT 6/RW 5, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Calon petahana pada pilkada DKI itu menambahkan, dia bersama tim pemenangannya sama sekali tidak dikabari soal penayangan iklan tersebut. Ahok merasa khawatir pelanggaran aturan pilkada karena memasang iklan kampanye malah berdampak negatif baginya yang berpasangan dengan Djarot S Hidayat.

Terlebih, Ahok waswas pencalonannya dicoret KPU DKI karena ada pendukungnya melanggar aturan kampanye. "Ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi biar enggak nyalon? Ini bukan mau menolong kita. Bisa bikin kita enggak ikut loh," tegasnya.

Sekadar informasi, penayangan iklan PPP kubu Djan untuk mengampanyekan Ahok-Djarot  dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan itu, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan harus difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada dimulai.(uya/JPG)

JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang pada Djan Faridz selaku ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News