Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPP Dukung Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada

Rabu, 20 Mei 2015 – 08:12 WIB
PPP Dukung Pemerintah Tolak Revisi UU Pilkada - JPNN.COM
Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PPP mendukung sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pilkada. Menurut Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy,  revisi itu hanya akan menambah masalah baru. Langkah penolakan pemerintah dianggapnya sudah tepat.

"Jika bicara revisi Pilkada justru perubahan UU pilkada ini menimbulkan ketidakpastian baru karena baru beberapa pekan diundangkan. Sementara legislasi nasional dewan macet. Mestinya sadarkan konsentrasi pada prolegnas, bukan yang sifatnya parsial, partisan," ujar pria yang akrab disapa Romi itu usai menemui Presiden Joko Widodo di kantornya, kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/5).

Revisi UU Pilkada itu tadinya dimaksudkan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah kisruh internal PPP dan Golkar sehingga bisa mengikuti proses pilkada serentak.

Namun, menurut Romi, tanpa revisi undang-undang pun pihaknya bisa tetap mengikuti pilkada serentak. Dia meyakini PPP juga bisa tetap ikut pilkada meski proses hukum masih berlangsung karena diperkuat dengan SK Menkumham.

"Jelas tidak ada yang ambigu karena memang peraturan KPU kan sudah menegaskan bahwa peserta pemilu Pilkada adalah peserta Pileg 2014. Dari situ bisa dipastikan tidak ada peserta Pileg yang tidak ikut pemilukada," imbuh Romi.

Dalam pertemuan dengan presiden, Romi mengatakan ia tidak banyak bicara soal penyelesaian kisruh internal PPP karena itu berhubungan dengan lembaga yudikatif, bukan eksekutif. Dia juga memastikan PPP tidak akan membuat gaduh di parlemen.(flo/jpnn)

JAKARTA - PPP mendukung sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pilkada. Menurut Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy,  revisi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News