Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPP Halalkan Penolakan Perppu MK di Paripurna

Kamis, 19 Desember 2013 – 11:37 WIB
PPP Halalkan Penolakan Perppu MK di Paripurna - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PPP kukuh dengan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konsitusi (MK). Setelah abstain dalam penyampaian sikap fraksi-fraksi di Komisi III DPR, Rabu (18/12), Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hasrul Azwar kembali menyatakan menolak Perppu MK pada sidang paripurna, Kamis (19/12).

Dikatakan Hasrul saat ditemui sebelum rapat paripurna DPR, keputusan penolakan itu sudah disepakati dalam rapat internal fraksi PPP. Kata dia, mayoritas anggota fraksi berlambang ka'bah itu menolak Perppu MK dijadikan Undang-undang.

"Kemarin abstain, kita sudah rapat fraksi, mayoritas anggota fraksi menolak karena bertentangan dengan undang-undang. Substansinya banyak, soal pansel, rekruitmen," kata Hasrul di Gedung DPR.

Karena itu FPPP masih akan melihat situasi politik yang berkembang di paripurna DPR. Ditanya mengapa harus melihat situasi, apakah partai penguasa tidak melancarkan lobike PPP? Hasrul menjawab substansi yang dilakukan Partai Demokrat tak jelas.

"Rapat Setgab untuk Perppu itu baru kemarin, sudah sebulan tidak ada rapat. Sepertinya kalau sudah ada kepentingan baru rapat. Saya ketua fraksi juga tidak pernah dilobi. Pernah ditelpon tapi substansinya tidak jelas," ungkapnya.

Nah, setelah didesak mengenai sikap FPPP setelah mayoritas anggota fraksi PPP menolak Perppu MK dalam rapat internal, Hasrul menegaskan halal bagi fraksinya menolak Perppu MK tersebut. "Halal," tegasnya singkat dan berlalu memasuki ruang paripurna. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Fraksi PPP kukuh dengan penolakannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2013 tentang Mahkamah Konsitusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News