Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPP: Presiden Mendengar Aspirasi Ulama

Selasa, 02 Maret 2021 – 20:35 WIB
PPP: Presiden Mendengar Aspirasi Ulama - JPNN.COM
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresias langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras (miras) atau beralkohol.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Achmad Baidowi mengatakan presiden Jokowi  mendengarkan aspirasi ulama dan tokoh-tokoh pesantren yang menolak investasi miras.

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aapirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik. Kami apresiasi #Jokowidengarsuararakyat," kata pria yang akrab dipanggil Awiek dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).

Pria yang menjabat sebagai sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini menyebutkan partainya yang merupakan koalisi pemerintah tetap mendukung keputusan presiden dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang bertentangan dengan apsirasi publik.

"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," lanjutnya.

Awiek menegaskan, PPP merupakan partai yang bukan anti investasi. Ia menyebutkan partai berlogo Ka'bah tersebut menolak investasi yang bisa merusak masyarakat. Ia juga mengingatkan para menteri dan orang-orang yang berada di sekitar presiden untuk berhati-hati dalam memberikan masukan.

"Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," ujarnya. (mcr8/JPNN)

Partai Persatuan Pembangunan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menghapus lampiran miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021.

Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News