PPP Tolak Intervensi RUU MA
jpnn.com -
"Kalau tidak berdasarkan Tatib DPR RI kami tolak. Pokoknya harus sesuai aturan yang jelas," tegas legislator asal Gorontalo ini, Sabtu (4/10).
Dia mengingatkan agar jangan sampai terkesan ada desakan luar biasa dari pihak eksternal terhadap rencana pengesahan tersebut.
Pembahasan RUU MA ini menjadi sorotan publik, setelah ada upaya pihak eksternal untuk `menganulir` pasal yang mengatur soal perpanjangan masa pensiun Hakim Agung dari 65 menjadi 70 tahun.
"Jika tidak bertentangan dengan kepentingan politik hukum, sah-sah saja. Asalkan tidak ada intervensi eksternal yang memengaruhi tata aturan internal DPR RI dalam pembahasan serta perumusan suatu RUU menjadi UU," tukasnya. (esy)