PPPK Bukan Solusi, Honorer K2 Butuh PP Khusus
Senin, 24 Desember 2018 – 14:39 WIB
Seperti bidan (usia di atas 35 tahun)yang akhirnya bisa diangkat menjadi PNS. "Ini kan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami hanya ingin pemerintah membuat terobosan regulasi dengan menerbitkan PP baru untuk penyelesaian honorer K2 menjadi PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)