Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Penuh Waktu Sudah Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala

Rabu, 02 September 2026 – 05:40 WIB
PPPK Penuh Waktu Sudah Mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala - JPNN.COM
Gaji PPPK juga naik berkala? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO - Proses pengajuan kenaikan gaji berkala bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diselesaikan dengan cepat sepanjang dokumen persyaratan telah lengkap.

Djonal Smith George Bone dari Bidang Pengembangan dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Gorontalo, mengatakan kenaikan gaji berkala merupakan hak ASN yang diberikan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan.

"Kenaikan gaji berkala itu adalah hak PNS, hak ASN. Sekarang PPPK penuh juga sudah diberikan kenaikan gaji berkala," katanya, Selasa (1/9).

Dia menjelaskan, ASN perlu melengkapi sejumlah dokumen penting dalam sistem BKPSDM Digital sebagai persyaratan pengajuan kenaikan gaji berkala.

Dokumen tersebut antara lain surat keputusan pengangkatan sebagai calon PNS, surat keputusan PNS, dokumen kenaikan gaji berkala terakhir serta sasaran kinerja pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir.

Setelah dokumen dilengkapi, admin pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengajukan kenaikan gaji berkala sesuai dengan terhitung mulai tanggal (TMT) kenaikan gaji berkala pegawai.

Menurut Djonal, dari sisi teknis tidak banyak kendala dalam proses pengajuan karena mekanismenya telah terstruktur melalui sistem digital.

"Kenaikan gaji berkala bahkan bisa dijamin satu hari selesai. Yang mungkin membuat lama adalah proses pengesahan dan tanda tangan," ujarnya.

Kenaikan gaji berkala merupakan hak ASN, yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Bagaimana di daerahmu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News