Praperadilan Ditolak, Jessica Masih Yakin Polisi Tak Punya Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Polri mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta yang menolak praperadilan tersangka pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Bahkan, hakim menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Jessica sah.
"Praperadilan sudah jelas ditolak. Hakim sudah memutuskan penahanan itu sah," tegas AKBP Dian Perry, pengacara Polri usai sidang praperadilan di PN Jakpus, Selasa (1/3).
Dian menegaskan, ke depan tinggal menunggu sidang perkara pokok yakni pembunuhan berencana sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik kepada Jessica. "Berapa lama prosesnya, tergantung jaksa penuntut umum," ujarnya.
Kubu Jessica tak mempermasalahkan putusan hakim yang menolak praperadilan. "Tidak masalah, itu putusan hakim ya. Mau tidak mau, kan praperadilan tidak ada upaya hukum (lanjutan)," ujar Yudi Wibowo, pengacara Jessica usai sidang.
Ia pun mengatakan, kini tinggal menunggu berkas penyidikan Jessica lengkap atau P21. Namun, ia mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang pokok perkara nanti.
Sebab, saat ini dakwaan belum diterima meski proses pemeriksaan sudah lengkap. Ia yakin, Polri tidak punya bukti bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Yudi pun menegaskan bahwa di CCTV tidak terbukti tuduhan Jessica menuangkan racun ke kopi yang diminum Mirna.
"Tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana, kan tidak ada. Yah tidak ada perbuatan kan? Bagaimana mau mengakui, orang tidak ada perbuatan itu," katanya. (boy/jpnn)