Praperadilan SP3 Sudrajat Ditolak
Kamis, 16 Oktober 2008 – 18:07 WIB
jpnn.com - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim tersebut. "Kami akan mengajukan PK atas putusan ini," katanya. Dalam kesempatan itu pula Boyamin mempertanyakan dasar tidak dapat diterimanya gugatan praperadilan karena kedudukan hukum perkumpulan MAKI. Dari dua kali putusan MA saja, perkumpulan MAKI sebagai LSM atau sebagai pihak ketiga, bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). "Pada tingkat PN saja tidak diterima, mana yang lebih tinggi antara MA dengan PN. Karena itu, saya akan ajukan PK," tambahnya. (rie/JPNN)