Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prasetyo Dianggap Mempermalukan Korps Adhyaksa

Kamis, 14 Januari 2016 – 21:09 WIB
Prasetyo Dianggap Mempermalukan Korps Adhyaksa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan pemufakatan jahat yang dituduhkan kepada mantan Ketua DPR Setyo Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, hingga saat ini belum jelas perkembangannya. Bahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku kesulitan menangani kasus tersebut. 

Koordinator Kopas Wawan Muliawan menilai, pengakuan Jaksa Agung soal kesulitan menangani kasus pemufakatan jahat itu seakan merendahkan martabat Korps Adhyaksa. Dia mulai meragukan apakah dalam kasus ini Jaksa Agung bertindak berdasarkan hukum atau kepentingan lain.

“Cukup jelas, ketika Kejaksaan terlalu reaktif untuk persoalan yang masuk kategori pelanggaran etika di DPR. Bahkan polisi saja menghentikan masalah itu. Ini adalah pelecehan terhadap institusi lembaga tinggi negara,” kata Wawan di Jakarta, Kamis (14/1).

Menurutnya, sikap Prasetyo juga semakin memperkuat hasil audit kinerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Seperti diketahui, dari hasil audit tersebut Kejagung mendapatkan predikat buruk. Lembaga tersebut jadi institusi peradilan yang kinerjanya hancur.

Lebih lanjut dirinya berharap, Komisi III DPR segera memanggil Jaksa Agung. Pemanggilan itu tak lain untuk menindaklanjuti hasil penilaian kinerja dari Kemenpan-RB.‎

“Hasil buruk itu menunjukkan bagaimana manajemen pimpinan. Sebagai salah satu contoh, bagaimana mungkin kinerja Jaksa akan baik, bila Jaksa Agung-nya tersebut dalam kasus yang dahsyat di negeri ini,” kata dia. (dil/jpnn)

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan pemufakatan jahat yang dituduhkan kepada mantan Ketua DPR Setyo Novanto dengan Presiden

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News