Prasetyo: Samadikun Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M.Prasetyo menegaskan bahwa buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono ditangkap tim pemburu koruptor Indonesia. Menurut dia, Samadikun bukan menyerahkan diri seperti yang disebut-sebut sejumlah kalangan
"Yang bersangkutan ditangkap tim pemburu koruptor, bukan menyerahkan diri," kata Prasetyo, Sabtu (16/4).
Dia mengatakan, tim selama ini sudah memburu Samadikun. Keberadaannya sempat terendus di Tiongkok. "Tetapi sebelumnya kami memang sudah ketahui alamatnya (Samadikun)," katanya.
Menurut dia, tim pemburu koruptor juga sudah mengetahui seluruh tempat pelarian dan perlindungannya selama ini. Nah, setelah diringkus, ujar Pras, sang buron akan secepatnya dipulangkan ke tanah air.
"Karena ini negara melibatkan lain, tentu perlu proses," ujar mantan Jampidum Kejagung, itu.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. Sejak 2003, Samadikun berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana. (boy/jpnn)