Prasetyo Sebut Ancaman HT Bukan Terkait Kasus Mobile 8
jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan laporan yang dilayangkan anak buahnya, Yulianto ke Bareskrim Polri tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8.
Prasetyo mengaku, ancaman tersebut sudah diketahuinya sejak sepekan yang lalu. “Enggak ada kaitannya dengan Mobile 8. Tapi saat Mobile 8 ditangani kejaksaan, itu menurut laporan jaksanya dia menerima SMS yang dinilai ancaman, mengintimidasi, dan tekanan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/1).
Dia menjelaskan, bahwa siapapun yang mendapatkan deskriminasi dari seseorang, maka berhak melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
“Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya nekan kamu. Jadi kalian enggak perlu mempermasalahkan itu karena ini adalah hak warga negara dan hal seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam," jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto mengaku mendapat ancaman lewat pesan singkat elektronik yang diterima tertanggal 5 Januari dan 9 Januari 2016. Diketahui, Yulianto melapor ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016. Nama terlapor adalah Hary Tanoesoedibjo (HT) karena dianggap melanggar Pasal 29 UU ITE.(Mg4/jpnn)