Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden AKHKI: Gymkhana, Nama Umum yang Tidak Bisa Dipatenkan

Jumat, 01 Februari 2019 – 10:22 WIB
Presiden AKHKI: Gymkhana, Nama Umum yang Tidak Bisa Dipatenkan - JPNN.COM
Ilustrasi kegiatan Auto Gymkhana 2018. Foto: Genta Auto Sport

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) DR Cita Citrawinda Noerdhadi yang menjadi saksi ahli dari pihak penggugat Genta Auto & Sport dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat mengatakan, Gymkhana itu merupakan nama atau kata umum yang tidak bisa di ambil hak patennya, baik itu perorangan ataupun kelompok.

"PT Genta Auto & Sport tentunya sudah memiliki bukti-bukti kuat. Sudah mengetahui bahwa kata Gymkhana ini merupakan kata umum tentunya mereka tidak bisa bertindak diam. Tentu dalam merek undang-undang itu dapat diatur yaitu gugatan pembatalan merek terdaftar Gymkhana," ujar Cita pada saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (31/1)

Jadi dalam hal ini, lanjut Cita, tidak semata-mata dengan sudah terdaftarnya merek Gymkhana atas nama orang lain, nama tersebut menjadi resmi miliknya.

BACA JUGA: GT Radial Jadi Official Tire Kejurnas Auto Gymkhana 2018

"Jadi kata Gymkhana ini kata umum, ya tidak bisa dong dimonopoli baik itu perorangan, kelompok ataupun badan hukum. Jadi langkah yang dilakukan oleh PT Genta Auto & Sport ini sudah benar pembatalan pada merek yang terdaftar," tegasnya.

Di tempat yang sama, kuasa Hukum Genta Auto & Sport dan IMI DR Suyud Margono SH, M Hum mengatakan, pihaknya juga sudah menghadirkan saksi dari IMI dan juga fakta bahwa nama Gymkhana sudah digunakan untuk event internasional dan juga di Indonesia, bahkan sudah buktikan itu.

"Di sini pentingnya ahli saksi untuk menjelaskan bahwa duduk perkaranya seharusnya penamaan ini tidak diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Diktorat Merek," kata Suyud.

Dia menambahkan, jadi kehadiran saksi ahli ini menjelaskan kepada majelis hukum dan juga kepada khalayak sebetulnya nama umum dan juga nama-nama yang sudah digunakan tidak bisa dimonopoli, apalagi penamaan tersebut dikelola oleh intisusi seperti IMI.

"Saya kira pentingnya intitusi ahli di sini menjelaskan perkara terhadap kasus ini. Jadi di sini bukan siapa yang menang dan siapa kalah, jadi kasus ini kita datangkan ahli merek sekalian," imbuh dia.

Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) DR Cita Citrawinda Noerdhadi menyatakan Gymkhana itu merupakan nama atau kata umum yang tidak bisa di ambil hak patennya, baik itu perorangan ataupun kelompok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News