Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Belum Bisa Eksekusi Patrialis dan Maria

Selasa, 24 Desember 2013 – 16:44 WIB
Presiden Belum Bisa Eksekusi Patrialis dan Maria - JPNN.COM
Patrialis Akbar. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

"Putusan TUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Akibat hukumnya adalah putusan tidak bisa dijalankan oleh presiden," kata Margarito saat dihubungi, Selasa (24/12).

Terhadap Patrialis Akbar, lanjut Margarito, putusan PTUN itu tidak serta merta berlaku pada dirinya. Dengan demikian, Patrialis masih tetap berstatus sebagai hakim konstitusi

Saat ditanya apakah putusan PTUN ini akan berpengaruh pada pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi, Margarito menyebut sama sekali tidak akan berpengaruh.

"Sama sekali tidak mengganggu Mahkamah Konstitusi. Mereka (Patrialis dan Maria Farida) tetap dapat bersidang dan menjatuhkan putusan. Semua putusan mereka sah," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPR RI Marzuki Ali juga menyatakan hal senada. Menurutnya sepanjang keputusan hukum terhadap Patrialis dan Maria Farida belum inkrah, keduanya harus tetap menjalankan tugas-tugas negara.

"Sepanjang keputusan belum inkrah, tugas untuk negara jalankan saja," tegas Marzuki sembari meminta berbagai pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(fat/jpnn)

JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Tata

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close