Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Dianggap Biarkan Kriminalisasi KPK

Kamis, 19 Februari 2015 – 02:30 WIB
Presiden Dianggap Biarkan Kriminalisasi KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyatakan langkah Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri tidak cukup dan tidak menyelesaikan masalah.

"Apabila‎ sekedar membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, bukankah hal tersebut bisa diambil jauh-jauh hari sebelum kekisruhan ini semakin meluas?" kata Miko di Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut Miko, Jokowi seharusnya bisa bersikap tegas dengan menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK. Sikap presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK.

"Dengan menerbitkan Perppu, Presiden Joko Widodo sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis," ucap Miko. 

Dijelaskan Miko, sikap presiden yang memilih memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan ketidakberpihakan presiden terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang sedang dilumpuhkan dari berbagai sisi.

Miko menambahkan pihaknya terus mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Ia mendesak KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus-kasus yang sedang mereka tangani. 

"Kami mendesak KPK untuk melanjutkan kasus Budi Gunawan dan dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi lain yang sedang ditangani oleh KPK," ‎tandasnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyatakan langkah Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelantikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close