Presiden Minta Perguruan Tinggi Cepat Buka Prodi-prodi Terapan
’’Sedangkan banyak profesional yang ada di dalam bidangnya itu yang secara akademik tidak memenuhi, tapi secara profesional dia memenuhi,’’ lanjutnya.
Para profesional itu bisa diberi ruang tanpa harus upgrade syarat pendidikan S2. Saat ini, sebenarnya hal itu sudah diterapkan.
Namun, Kemenristekdikti baru menerapkannya pada pendidikan vokasi seperti politeknik dan akademi. Ke depan, dosen tidak lagi harus S2.
Bisa saja 50 persen dari kalangan akademik, sementara 50 persen lagi murni profesional.
Untuk mengakomodsi hal tersbeut sudah terbit perpres mengenai kualifikasi potesi nasional Indonesia. Sehingga, yang bisa dilakukan saat ini adalah assesment melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Dalam RPL ada jenjang level, mulai 1-9. Level 6 untuk S1, level 7 adalah sarjana profesi, level 8 adalah magister, dan level 9 adalah doktor.
Ketika ada profesional dengan RPL di level lima atau setara D4, namun dari sisi kompetensi dia ada di level delapan, dia akan langsung naik tingkat ke level delapan.
Nasir mencontohkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Meski tidak tamat SMA, namun kompetensinya dinilai sudah berada pada level 9. Karena itulah, Susi mendapatkan gelar doktor honoris causa.