Presiden Setuju Diterbitkan Perpu Sanksi Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo setuju usulan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perpu) sebagai payung hukum pemberian saksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.
"KPAI mengusulkan untuk penerbitan Perpu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspon baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," ujarn Asrorun melalui siaran persnya, Rabu, (21/10)
Lebih lanjut dikatakan, Presiden mengapresiasi dan mengukung usulan mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa kebiri, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.
"Presiden mengapresiasi, mendukung, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti atas hal tersebut," jelasnya.
Diketahui, Presiden menggear rapat terbatas membahas "Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak", bersama KPAI dan para menteri di bawah Koordinasi Menteri Koordinator Pembangungan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Selasa, (20/10)
Diterangkan Niam, ada empat faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, antara lain mekanisme hukum yangg tidak memberikan efek jera sehingga pelaku cenderung mengulangi hal serupa.
Seperti diketahui, pengebirian atau kastrasi adalah tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada pria atau fungsi ovarium pada wanita. (Mg4/jpnn)