Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Tak Punya Alasan Hukum Terbitkan Perppu Pilkada

Senin, 03 Agustus 2015 – 18:51 WIB
Presiden Tak Punya Alasan Hukum Terbitkan Perppu Pilkada - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA—  Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak gegabah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) calon tunggal Pilkada serentak 2015. Alasannya menurut Aziz, Perppu terbit harus berdasarkan kondisi memaksa dan genting. Sementara Pilkada serentak tidak termasuk genting.

"Hingga hari ini, ada sembilan calon kepala daerah yang tunggal. Apakah itu dapat dikatakan keadaan memaksa dan genting sebagai prasyarat Perppu terbit?" kata Aziz Syamsuddin, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (3/8).

Kalau pemerintah karena alasan didesak-desak lalu menerbitkan Perppu dan DPR menolaknya, menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, sesungguhnya itu bukan maunya DPR. "Baca payung hukum penerbitan Perppu. Lihat aspek hukumnya. DPR menolak Perppu nantinya karena perintah undang-undang," tegasnya.

Karena itu, lanjut Aziz, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikuti aturan yang berlaku yakni jika memang sampai waktu yang disediakan masih terdapat satu calon kepala daerah, maka penyelenggara Pilkada di beberapa daerah diundur hingga Pilkada 2017.

"Aturan undang-undang yang harus diikuti KPU, yakni diundur ke Pilkada serentak tahun 2017. Jadi, ini harus dilihat secara jernih," pungkasnya.

Berikut sembilan daerah yang masih memiliki satu pasangan calon di Pilkada, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan. Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Asahan, dan Kota Samarinda.(fas/jpnn)

JAKARTA—  Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak gegabah menerbitkan Peraturan Pemerintah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News