Pria 19 Tahun Cabuli NW yang Dipacarinya 2 Minggu
jpnn.com, BEKASI - Sopir angkutan umum (angkot) di wilayah Kota Bekasi berinisial RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pria 19 tahun itu harus masuk bui karena melakukan aksi cabul terhadap gadis di bawah umur, berinisial NW (16).
Kasatreskrim Polres Metro bekasi Kota, AKBP Dedi Supriadi, mengatakan aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada Kamis (8/2) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tersangka diketahui mencabuli korban di kontrakannya, di Gang Ursula, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Jatisampurna,” kata Dedi, Senin (19/2).
Menurut Dedi, aksi cabul tersangka berawal, saat korban sering kali menumpang angkot tersangka untuk pulang sekolah. Alhasil, kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk memacari korban.
“Iya memang benar antara tersangka dan korban berpacaran, sekitar 2 minggu. Setelah pacaran, tersangka pun mengajak korban ke kontrakannya untuk dicabuli olehnya. Tapi aksi itu diceritakan korban ke orangtuanya, hingga kasus ini dilaporkan ke kami,” jelas Dedi.
Selanjutnya, diakui Dedi, berdasarkan laporan orangtuanya dengan nomor : LP/90/K/II/2018/SPKT/Restro Bks Kota. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti kasus ini, dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya, pada Minggu (18/2) malam.
“Kami amankan tersangka tanpa perlawanan. Adapun aksi cabulnya dilakukan sama-sama suka, kami tetap menjerat tersangka dengan pasal 81 UU Ri no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan dia akan terancam penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (kub/gob)