Pria Asal Dairi Sumut Ini Tega Mencabuli Putri Kandungnya, Sontoloyo
jpnn.com, DAIRI - Seorang pria berinisial H ditangkap polisi dari Polres Dairi, Sumatera Utara lantaran mencabuli putri kandungnya.
"Korban (pencabulan, red) merupakan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Minggu (21/11).
Menurut AKP Rismanto, perbuatan cabul H terungkap setelah korban mengadu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Dairi.
Korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak dia masih duduk di bangku SMP hingga November ini.
Pihak dinas yang menerima pengaduan korban langsung berkoordinasi dengan Polres Dairi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap H di rumahnya.
Saat diinterogasi polisi, H mengaku mencabuli putri kandungnya ketika sang istri pergi bekerja.
Atas perbuatan cabulnya itu, H dikenai Pasal 81 Ayat (1), (3), Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana. (antara/jpnn)