Pria Berkumis Ini Ditangkap di Rumahnya, yang Merasa Kenal, Jangan Panik Ya
![Pria Berkumis Ini Ditangkap di Rumahnya, yang Merasa Kenal, Jangan Panik Ya Pria Berkumis Ini Ditangkap di Rumahnya, yang Merasa Kenal, Jangan Panik Ya - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/02/18/ay-25-pelaku-kasus-peredaran-narkoba-jenis-tembakau-gorila-s-ony5.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial AY (25), terkai peredaran obat-obatan keras dan narkoba jenis tembakau gorila.
Pelaku ditangkap karena diduga bertindak sebagai pengedar tembakau gorila dan obat-obatan keras tersebut.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan AY ditangkap di rumahnya, daerah Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (15/2) malam.
"Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku. Polisi menemukan 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol.
Selain itu, polisi juga menemukan 7,06 gram tembakau gorila, tiga bungkus tembakau, handphone, botol semprotan, dan timbangan.
"Pelaku saat ini ditahan di Polresta Serang Kota untuk dilakukan proses penyidikan," ujar Maruli.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)