Pria Bernama Kuat Ini Menangis Minta Dibebaskan Hakim
jpnn.com - BATAM - Kuatriadi terdakwa kasus pencurian besi di perusahaan tempatnya bekerja menangis sambil meminta keringan hukuman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/5).
Permohonan Kuat sapaan Kuatriadi ini sepertinya didengar majelis hakim yang dipimpin Sarah Louis karena memvonisnya hanya lima bulan kurungan. Hukuman itu lebih lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Namun, sebelum putusan, Sarah yang telah berdiskusi dengan hakim anggota Tiwi dan Syahrial mengemukakan alasan keringanan hukuman. Dimana, dalam surat putusan, Sarah menilai jika terdakwa terpaksa mencuri karena mengaku sudah beberapa bulan tak terima gaji. Sementara, ia harus memenuhi kebutuhan istri dan anaknya.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatanya mencuri beberapa meter besi tembaga perusahaan. Terdakwa yang belum pernah dihukum juga berjanji tak akan mengulangi perbuatanya," terang Sarah menjabarkan isi surat putusan.
Tapi, kata Sarah, meski Kuat punya alasan mencuri, pihaknya akan tetap menghukum terdakwa. Sebab, perbuatanya telah meresahkan dan memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatanya.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 362 tentang pencurian. Menghukum terdakwa dengan lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan," sebut Sarah.
Atas putusan itu, terdakwa kembali menangis dan menerima putusan. Sedangkan jaksa yang merasa hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutannya mengatakan pikir-pikir. (she/jpnn)