Pria Ini Ditangkap Gegara Sebar Foto Syur Mantan Kekasihnya
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polresta Mataram menangkap pemuda berinisial S (29) yang menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial Facebook.
Kapolresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kejadian berawal saat korban berinisial M (39) mendapat kiriman foto syurnya.
Kompol Kadek mengatakan pelaku sudah menyebarkan foto syur korban di Facebook. Korban pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Polresta Mataram.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan Tim Cyber dari Polda NTB serta ahli ITE. Berdasarkan tiga alat bukti, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kadek dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5).
Adapun foto syur itu hasil screenshot saat pelaku video call dengan korban ketika keduanya masih berstatus pacaran.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena korban memutuskan mengakhiri hubungan dengannya.
"Pelaku mengaku masih cinta, sementara alasan korban (mengakhiri hubungan), yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja," ujar Kadek.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mataram. Pelaku dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(cr1/jpnn)