Pria Ini Peras Seorang IRT, Caranya Sungguh Tak Pantas Ditiru
Sementara itu, pelaku mengaku mengenal korban dari FB sekitar sebulan lalu. Pada korban, pelaku mengaku sebagai pegawai negeri di Kabupaten Tobasa Sumatera Utara.
”Baru kali itu aja bang. Aku diajari kawanku, si Erlangga Gunawan, sekarang dia di Lapas Lampung. Baru sekali ini aja bang,” ucap tersangka di Mapolres Asahan.
“Pelaku memang warga Batubara, tapi TKP nya di wilayah kami, di ATM Bank Mandiri Jalan Cokroaminoto Kisaran. Pelaku kita jerat dengan pasal 368 (pemerasan) dengan ancaman 8 tahun penjara. Kami amankan barang bukti sebuah Hp merk Nokia, satu buah kartu atm BNI atas nama Erlangga Gunawan dan satu unit Hp Smartphone,” ucap Bayu. (ind/syaf/ma)